Persyaratan dan Tata Cara Daftar Haji Reguler Terupdate

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Pemerintah, Langkah Prosesnya sangat mudah semoga menjadi panduan yang bermanfaat untuk Peserta Calon Jamaah Haji Indonesia, Pelajari dengan baik agar tidak ada kekurangan Persyaratan ketika mendaftar Haji.

Untuk memudahkan peserta calon Jamaah Haji. Berikut Panduan mendaftar Haji Reguler.

Persyaratan dan Tata Cara Daftar Haji Reguler

  1. Peserta Calon Jama’ah Haji membuka Tabungan Haji Minimal Setoran Rp.25,000,000 Untuk DP
  2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
  3. Melengkapi Persyaratan :
    1. Buku Tabungan Haji Asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
    3. Kartu Keluarga (KK) Asli
    4. Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
    5. Peserta Hadir tanpa di wakilkan
    6. Mengetahui Golongan Darah
    7. Tidak memakai Pakaian Dinas
    8. Pakaian jangan warna Putih
    9. Wanita Wajib Berjilbab
    10. Jangan Berpakaian Kaos
  4. Proses Input data, Pengambilan Pasphoto dan Sidik Jari
  5. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  6. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji
  7. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Berikut : selambat lambatnya 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    1. Bukti Setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru, Merah) yang telah di legalisir BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    2. Fotokopi KTP 4 Lembar
    3. Fotokopi KK 4 Lembar
    4. Fotokopi Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
    5. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
    6. Pas Foto 3 x 4 = 4 Lembar dan 4 x 6 = 2 Lembar
      • Background warna putih
      • Tampak wajah 80%
      • Perempuan di haruskan memakai jilbab
      • Tidak memakai kaca mata
      • Tidak memakai pakaian dinas
      • Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
  8. Peserta Calon Jama’ah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), Jika Peserta sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan
  9. Jika Peserta Calon Jama’ah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, Maka Wajib Peserta melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal, dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  10. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Akhir sebagai berikut :
    1. Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah)
    2. Pas Foto 3 x 4 = 21 Lembar dan 4 x 6 = 6 Lembar
      • Background warna putih
      • Tampak wajah 80%
      • Perempuan di haruskan memakai jilbab
      • Tidak memakai kaca mata
      • Tidak memakai pakaian dinas
      • Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
Artikel Terkait:  Kota Gede dan Relik Sejarahnya

Penting Setelah Pendaftaran Haji Reguler

  • Segera melakukan Pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan Haji, karena jika telat melakukan Pelunasan maka keberangkatan akan Tertunda ke tahun berikutnya.

Informasi Penting Pendaftaran Haji Reguler

  1. Saat pengisian Data SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) harap di teliti dengan baik jangan sampai ada kesalahan atau kosong, jika ada yang kurang di mengerti silahkan di tanyakan ke Petugas
  2. Peserta Calon Jama’ah Haji kemungkinan bisa bulak – balik ke Kantor Kementerian Agama karena Saat Pelunasan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sering terjadi Erorr saat Pelunasan
  3. Peserta Calon Jama’ah Haji harus mendaftar di Kementerian Agama Wilayah Domisili Peserta (Tempat Tinggal sesuai Identitas KTP Peserta)
  4. Cek Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat sekaligus Cek Golongan Darah, Penting untuk Keperluan Persyaratan Haji.

Baca Juga :

By admin